Kamis 26 Nov 2020 17:51 WIB

Pengadilan Hongaria Minta UU Pembatasan Hak LGBT Ditinjau

Hongaria ingin melestarikan status negara Kristen tradisional dan batasi hak LGBTQ

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Hongaria ingin melestarikan status negara Kristen tradisional dan batasi hak LGBTQ. (ilustrasi)
Foto: AP
Hongaria ingin melestarikan status negara Kristen tradisional dan batasi hak LGBTQ. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUDAPEST — Pengadilan Hongaria telah meminta peninjauan konstitusional atas undang-undang (UU) yang melarang individu transgender mengubah nama dan jenis kelamin mereka pada dokumen resmi. Itu menjadi tantangan bagi UU terkait yang membatasi hak-hak LGBTQ di negara tersebut.

Dalam keputusannya pekan lalu, Pengadilan Regional Miskolc di Hongaria timur memenangkan pemohon yang berpendapat UU tersebut melanggar hak konstitusional atas martabat manusia dan kehidupan pribadi. Mahkamah Konstitusi Hongaria kini memiliki waktu 90 hari untuk membuat keputusan tentang konstitusionalitas UU terkait.

Baca Juga

UU yang membatasi hak-hak LGBTQ di Hongaria disahkan parlemen pada Mei lalu. UU ini merupakan bagian dari RUU omnibus. Dalam UU tersebut termaktub bahwa jenis kelamin biologis seseorang secara permanen ditentukan oleh kromosomnya sejak lahir. Perancang UU berpendapat jenis kelamin tidak dapat diubah dan prinsip itu harus turut diterapkan dalam pencatatan publik.

Dengan demikian kelompok transgender tidak mungkin mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mengubah jenis kelamin atau nama mereka dalam dokumen resmi. Para kritikus mengatakan UU tersebut bertentangan dengan keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa dan Mahkamah Konstitusi Hongaria.

UU itu dinilai dapat meningkatkan diskriminasi terhadap transgender dan memaksa mereka mengungkapkan jati diri sebenarnya saat menunjukkan dokumen resmi. Sebelum disahkan, 63 anggota Parlemen Eropa mengirim surat kepada pejabat Hongaria dan meminta mereka mencabut RUU tersebut.

Hongaria dikenal memiliki pendekatan konservatif dalam menghadapi merebaknya komunitas atau gerakan LGBTQ di Eropa. Hongaria ingin melestarikan apa yang dianggap sebagai status negara Kristen tradisional.

Pernikahan sesama jenis secara konstitusional dilarang di Hongaria pada 2012. Namun kemitraan sipil diakui. Kendati demikian, proposal hukum yang diajukan Menteri Kehakiman Judit Varga pada 10 November menyatakan bahwa hanya pasangan menikah yang diizinkan mengadopsi anak. Dengan demikian, pasangan sesama jenis tidak akan pernah bisa melakukan adopsi.

Varga juga mengusulkan amandemen konstitusi yang akan mengubah definisi konstitusional keluarga untuk mengecualikan individu transgender dan LGBTQ. Dalam amandemen disebutkan bahwa pengertian dasar keluarga adalah pernikahan dan hubungan orang tua-anak. Ibu adalah seorang wanita dan ayah adalah pria.

Amandemen turut menyebutkan bahwa pemerintah melindungi hak anak-anak atas identitas gender mereka sejak lahir dan memastikan pengasuhan mereka berdasarkan identifikasi diri nasional serta budaya Kristen.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement