Kamis 26 Nov 2020 18:56 WIB

Syekh Ali Jaber Jadi Saksi Kasus Penusukannya

Selama persidangan Syekh Ali Jaber mengatakan sudah memaafkan penusuknya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Syekh Ali Jaber.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Syekh Ali Jaber.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara penusukan ulama menghadirkan saksi korban Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (26/11). Berulangkali Syekh Ali Jaber menyatakan telah memaafkan pelaku penusukan atas dirinya pada 13 September 2020.

Sidang lanjutan berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Dadi Rahmadi dan dua anggota Surono dan Hendro, juga Penasehat Hukum Terdakwa Ardiansyah, serta Jaksa Penunutu Umum (JPU) Benny Nugroho. Masing-masing mereka berada di tempatnya tersendiri mengikuti sidang secara daring.

Baca Juga

Dalam sidang tersebut, saksi korban Syekh Ali Jaber mengatakan, ia sejak kejadian sampai sekarang telah memaafkan pelaku (terdakwa) Alfin Andrian (24 tahun). “Saya sudah maafkan kamu. Kamu baik-baik saja,” kata Syekh Ali Jaber.

Ali Jaber mengatakan, pelaku membawa pisau yang diarahkan tujuan utama ke lehernya. Namun, pada akhirnya pelaku memegang pisau terbalik dan mengarahkan ke lengannya. Ali Jaber menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, “Dari awal saya sudah memaafkan (pelaku),” ujarnya.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ali Jaber menyatakan kehadirannya di Masjid Falahuddin (tempat kejadian perkara Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung) untuk mengisi acara Wisuda Tahfidz Quran. Ali Jaber mengatakan, acara belum mulai, namun ia ingin mengetes santri-santri yang sudah hafal Alquran. “Saya ingin menguji bacaaan (hafalan Alquran) anak (yang akan diwisuda),” ungkapnya.

Dia melanjutkan, setelah menguji seorang anak terhadap bacaan (hafalan) Alquran, ia meminta pinjam telepon seluler. Alasannya memori ponselnya penuh hingga tidak bisa digunakan.

Ponsel tersebut akan digunakan untuk foto bareng. Sedang menunggu ponsel dari jamaah yang mau meminjamkan, tiba-tiba datang Alfin (pelaku). “Saya kira dia membawa HP,” ujar Syekh Ali Jaber.

Saksi terkejut dengan Alfin sambil berlari ke panggung yang mau menusuknya dengan senjata tajam. “Saya tidak perhatikan dia bawa pisau,” ujarnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Ardiansyah menanyakan kepada saksi terkait dengan sasaran penusukan yang dilakukan terdakwa kepada saksi. Dia mengatakan, pengakuan terdakwa pelaku tidak mengarahkan ke leher korban, tetapi dengan pisau terbalik diarahkan ke lengan korban (saksi). Namun, hal tersebut dijawab Syekh Ali Jaber hanya Allah yang mengetahui.

Kepada majelis hakim, Ardiansyah memintah pertimbangan setelah kliennya meminta maaf kepada saksi korban, dan juga saksi korban telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya. Pada persidangan ke depan, kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan beberapa saksi lainnya yang meringankan terdakwa.

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber di panggung kehormatan pada acara Wisudah Tahfidz Quran di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 pukul 16.30. Alfin Andrian tiba-tiba naik panggung dan langsung menusuk dengan sebilah pisau ke lengan Syekh Ali Jaber.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement