Kamis 26 Nov 2020 20:39 WIB

Awas, Pengedar Campur Tembakau Gorila dengan Tembakau Biasa

Polisi menangkap tiga pengedar narkoba itu di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rep: Febryan. A/ Red: Karta Raharja Ucu
Tembakau gorila.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Tembakau gorila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Oktober 2020. Sebelum diedarkan, tembakau gorila itu mereka campur dengan tembakau biasa dan pewarna makanan.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, Komisaris Polisi Wadi Sa'bani mengatakan, ketiga pelaku dengan inisial ARI, AF, dan DAP saat ditangkap mereka membawa empat paket tembakau gorila seberat total 24,74 gram.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di kos di daerah Jagakarsa," kata Wadi dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Setelah indekos tersangka digeledah, lanjut dia, aparat menemukan 10 bungkus tembakau gorila dengan berat total 2.775,5 gram. Tembakau gorila sebanyak itu merupakan hasil campuran dengan unsur lain.

Wadi menjelaskan, para tersangka awalnya membeli lima bungkus tembakau gorila seharga Rp 25 juta dari seorang bandar berinisial H. Selanjutnya, para tersangka mencampurnya dengan tembakau biasa dan bahan pewarna makanan.

"Sehingga mereka dapatkan 10 bungkus dengan berat 2.775,5 gram. Mereka menjualnya dengan paket per 5 gram seharga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," ujar Wadi.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal kurungan 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement