Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bawaslu Rekomendasi Perbaikan 519.684 Data Ganda Pilkada

Kamis 26 Nov 2020 21:09 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) berjalan bersama Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) berjalan bersama Ketua KPU Arief Budiman (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020.

Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
Bawaslu menemukan ada lima masalah pascapenetapan DPT Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyampaikan, Bawaslu telah terlibat dalam perbaikan 2.000.163 daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020. Terdiri dari, 519.684 merupakan data ganda yang direkomendasikan Bawaslu untuk segera diperbaiki.

“Ada 523.910 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk dihapus. Kemudian ada 572.022 MS (memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk masuk dalam DPR,” ujar Abhan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/11).

Baca Juga

Ada pula 384.424 perbaikan elemen data pemilih. Perbaikan data tersebut terjadi di 23 kabupaten/kota dengan rekomendasi penundaan, 192 Bawaslu kabupaten/kota memberikan saran perbaikan, dan 139 daerah mengalami perubahan data pemilih.

Adapun, pascapenetapan DPT Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu menemukan 25.435 pemilih memenuhi syarat (MS) tidak terdaftar dalam DPT, 39.113 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPT, dan 676.030 pendudukan potensial memiliki hak pilih, tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan.

Dari penemuan Bawaslu itu, Abhan mengatakan bahwa masih ada lima masalah pascapenetapan DPT, yakni masih ditemukannya data ganda dalam DPT, terdapat perubahan dan penambahan TOS, dan masih ditemukannya data pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT.

“Lalu masih terdapat pemilih yang belum rekam e-KTP dan potensi persoalan pemilih yang berada di tapal batas,” ujar Abhan.

Bawaslu, kata Abhan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah yang menggelar Pilkada untuk mensosialisasikan perekaman KTP-el. Agar target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen dapat tercapai.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca penetapan DPT. Sebab, masih ada 22.567 rumah yang tidak didatangi petugas pemutakhiran data pemilihan (PPDP). “Kami merekomendasikan coklit ulang, karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik,” ujar Abhan. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler