Kamis 26 Nov 2020 22:27 WIB

Baznas Sambut Pemenuhan Standar Kompetensi Amil Zakat

Pemenuhan standar kompetensi diperlukan untuk menetapkan besaran insentif amil

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Amil zakat di Masjid Istiqlal menerima zakat fitrah dari warga (Ilustrasi)
Foto: Republika
Amil zakat di Masjid Istiqlal menerima zakat fitrah dari warga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut baik upaya pengesahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi amil zakat. Pemenuhan standar kompetensi diperlukan salah satunya untuk menetapkan besaran insentif bagi para amil.

"Saat ini kita sulit menentukan insentifnya berapa karena belum ada standar. Dengan adanya SKKNI, maka ada standarisasi terkait perhitungan bagaimana besaran insentif yang layak diberikan kepada amil zakat," kata Sekretaris Baznas Jaja Jaelani dalam agenda Forum CEO Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Bandung, Kamis (26/11).

Baca Juga

Jaja juga menyinggung dengan potensi zakat yang demikian besar sehingga sangat memungkinkan untuk menerbitkan izin bagi lembaga amil zakat (LAZ) yang baru berdasarkan regulasi yang ada. Dia pun mengajak agar LAZ yang belum berizin untuk segera memproses izinnya.

Jika LAZ sudah berizin, lanjut Jaja, maka akan lebih leluasa dalam menjalankan fungsinya sehingga optimalisasi zakat akan lebih meningkat. "Maka kami harapkan agar kelengkapan (berkas) yang diperlukan untuk segera dipenuhi," ujarnya.

Jaja dalam kesempatan itu mengapresiasi agenda forum CEO OPZ kali ini karena akan semakin mempererat hubungan di antara OPZ. Harapannya, itu bisa berdampak positif bagi peningkatan penghimpunan zakat di Indonesia. Dia mengingatkan untuk terus menjaga peran OPZ sebagai pengelola zakat.

Peran yang harus dijaga, lanjut Jaja, misalnya pada sisi keamanan dan manajemen. "Ini harus betul-betul. Dan dengan kerja sama hari ini, antara Baznas dan OPZ, akan menguatkan pengelolaan zakat di Indonesia," ucapnya.

Forum CEO OPZ diselenggarakan oleh Forum Zakat (FOZ) dengan mengangkat tema "Dua Dekade Forum Zakat: Menguatkan Gerakan Zakat di Indonesia". FOZ sendiri merupakan asosiasi organisasi pengelola zakat Indonesia yang saat ini memiliki 154 anggota. Anggota ini adalah lembaga zakat berbasis pemerintah (Baznas) dan masyarakat (LAZ).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement