REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menanggapi, penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Mei Harianti (26 tahaun) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan memproses hukum pelaku agar mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang ada.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta, agar KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, Menaker harus meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016.
"Hal ini akan kami kawal terus untuk melindungi PMI," kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (26/11).
Dia mengatakan, kasus penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia. PMI itu dianiaya seluruh tubuhnya oleh sepasang majikannya.
"Ini adalah pelanggaran berat," tegasnya. Dia mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI.
"Pesan Presiden sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Ini mengandung makna yang sangat dalam. Saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," kata dia.
Benny akan meminta kepada Menteri BUMN mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja PTPN di sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia. Selain itu juga, pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya.
"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mei Herianti telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Pada November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur. Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.