Jumat 27 Nov 2020 06:27 WIB

ICW Kecam Deputi Penindakan KPK Bocorkan Rencana Penggeledah

Tim penyidik KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam dan mempertanyakan motif dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto, yang memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy Prabowo pada Jumat (27/11). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, selaku Deputi Penindakan Karyoto seharusnya memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. 

"Sebab, jika itu dipublikasikan, maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," ujar Kurnia dalam pesan singkatnya, Kamis (26/11). 

"Maka dari itu, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas, mesti menegur dan mengevaluasi Deputi Penindakan atas pernyataan semacam itu," tambah Kurnia. 

Karyoto sebelumnya mengungkapkan, penyidik KPK berencana melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (27/11). Penggeledahan dilakukan pasca tangkap tangan dan penetapan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11) kemarin. 

"Mudah-mudahan akan kami laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal dan ruang-ruang yang harus kami geledah," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (26/11). 

Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan, lanjut Karyoto, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman. Hal tersebut lantaran tim penyidik KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.

"Kemarin kami sudah segel (beberapa ruangan). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di tempat yang akan kami geledah," ujar Karyoto. 

KPK baru saja menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara , KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement