Jumat 27 Nov 2020 06:28 WIB

KPK Berencana Geledah Gedung KKP Hari ini

Hari ini, KPK berencana geledah gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Staf khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Pribadai Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kiri) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Geduung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Staf khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Pribadai Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (27/11) hari ini. Penggeledahan dilakukan terkait penangkapan dan penetapan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 25 November lalu.

"Mudah-mudahan besok (Jumat hari ini) akan kami laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal dan ruang-ruang yang harus kami geledah," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (26/11). 

Baca Juga

Meski penggeledahan dilakukan selang beberapa hari setelah penangkapan, lanjut Karyoto, KPK meyakini barang bukti yang ada di gedung tersebut akan tetap aman. Hal tersebut lantaran tim penyidik KPK telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan yang ada.

"Kemarin kami sudah segel (beberapa ruangan). Sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di tempat yang akan kami geledah," ujarnya.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara , KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka pemberi yakni Suharjito disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement