Sabtu 28 Nov 2020 09:42 WIB

Menebak Tersangka Kasus Petamburan, Anies, Habib Rizieq?

Pengenaan UU Karantina Kesehatan sebenarnya agak menggelitik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Prayogi/Republika.

Oleh : Ratna Puspita*

REPUBLIKA.CO.ID, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus kerumunan massa pada acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) ke tingkat penyidikan, Kamis (26/11). Penyidik pada Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis pagi dan humas mengumumkan peningkatan status ke publik pada siang hari.

Polisi menggunakan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan untuk menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran pidana dalam kerumunan Petamburan. Pengenaan UU Karantina Kesehatan sebenarnya agak menggelitik.

Sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah tidak memilih skenario terburuk yang sudah diamanatkan oleh UU Karantina Kesehatan, yakni karantina wilayah. UU mengamanatkan karantina wilayah dilakukan pada wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pada awal pandemi Covid-19, Jakarta adalah episentrum dan karantina wilayah atau lockdown akan mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi ke daerah lain. Namun, pilihan skenario ini akan berat bagi anggaran negara.

Karena itu, pemerintah memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adanya PSBB dalam UU Karantina Kesehatan ini membuat saya sempat berpikir bahwa apakah penyusun UU ini memang sudah memikirkan jalan politis terbaik bagi pemerintah.

PSBB membuat pemerintah tetap taat hukum dan 'seolah' sudah melakukan pembatasan. Hanya belakangan sempat digaungkan adalah pembatasan skala mikro, yang tidak ada dalam UU Karantina Kesehatan.

Persoalannya, pelaksanaan PSBB tidak konsisten. Seolah segala hal bisa berlaku "asalkan melakukan pembatasan sosial dan menerapkan cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak".

Pelaksanaan PSBB yang tidak konsisten oleh pemerintah memuncak ketika Habib Rizieq datang sehingga terciptalah kerumunan Puncak dan kerumunan Petamburan. Masyarakat anggap kehidupan sudah normal (bukan new normal) sehingga berbondong-bondong datang.

Kalau dari sisi hukum, ketika kasus ini pertama kali diselidik (proses sebelum penyidikan) dan polisi memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah banyak pakar hukum yang mengulas soal pengenaan UU Karantina Kesehatan dalam kasus ini.  Hal yang dipertanyakan dari sisi hukum, yakni UU Karantina Kesehatan ini menyatakan pelanggaran "menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat". Dengan kata lain, kerumunan Petamburan haruslah  membuat kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam hal ini, kepolisian sudah melakukan rapid test meski rapid test bukanlah metode paling akurat untuk menentukan seseorang terpapar virus Covid-19. Selain itu, ada Lurah Petamburan Setiyanto yang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani swab test di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Dari hasil pelacakan terhadap kontak erat Setiyanto, ada 38 orang yang terpapar Covid-19. Kendati demikian, apakah kondisi ini dapat disebut sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat?.

Pertanyaan lain yang muncul dari pengenaan UU Karantina Kesehatan adalah siapa yang akan menjadi tersangka. Pertanyaan soal 'siapa yang diduga melakukan pelanggaran' setelah peningkatan kasus adalah hal yang wajar.

Namun, polisi sepertinya memang sudah menormalisasi peningkatan ke penyidikan tanpa adanya tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beralasan perkara ini baru ditingkatkan sehingga belum ada tersangka.

Sebuah alasan yang sebenarnya membingungkan kenapa polisi bisa menentukan ada sebuah pelanggaran, yang seharusnya sudah ditentukan dengan sejumlah alat bukti, tetapi tidak bisa menentukan siapa yang diduga melakukan pelanggaran itu.

Namun, seperti saya sebut di atas, polisi mungkin sudah menormalisasi proses peningkatan status hukum seperti ini. Sebab, sudah berkali-kali polisi meningkatkan status ke penyidikan tanpa adanya tersangka.

Saya sebagai awam menganggap itu sebagai subyektivitas penyidik. Tokh, polisi memang yang lebih paham hukum dan proses penyelidikan dan penyidikan ketimbang saya.

Kendati demikian, bakal muncul tebak-tebakan siapa yang bakal menjadi tersangka. Apakah Habib Rizieq Shihab dan FPI selaku penyelenggara? Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pihak yang mengizinkan kerumunan yang menjadi tersangka? Apakah kepala Polda Metro Jaya yang lalai dalam melakukan pengamanan? Apakah lurah Petamburan yang terpapar Covid-19?

Siapa jadi tersangka ini tergantung siapa orang yang dianggap menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun, tebak-tebakan siapa yang bakal jadi tersangka bisa jadi bakal berakhir antiklimaks seperti penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Antiklimaks karena yang dijadikan tersangka adalah "orang kecil" alias tukang.

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement