Jumat 27 Nov 2020 12:42 WIB

Prancis Lanjutkan Kebijakan Pajak ke Perusahaan Teknologi

Pajak digital sebesar 3 persen sudah menambahkan sekitar 400 juta euro ke kas negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Prancis melanjutkan pengumpulan pajak khusus terhadap perusahaan teknologi besar seperti Amazon dan Facebook. Kebijakan ini dilakukan meskipun ada ancaman tarif pembalasan Amerika Serikat (AS) atas beberapa produk Prancis seperti champagne, keju, tas tangan dan barang lainnya.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Prancis melanjutkan pengumpulan pajak khusus terhadap perusahaan teknologi besar seperti Amazon dan Facebook. Kebijakan ini dilakukan meskipun ada ancaman tarif pembalasan Amerika Serikat (AS) atas beberapa produk Prancis seperti champagne, keju, tas tangan dan barang lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis melanjutkan pengumpulan pajak khusus terhadap perusahaan teknologi besar seperti Amazon dan Facebook. Kebijakan ini dilakukan meskipun ada ancaman tarif pembalasan Amerika Serikat (AS) atas beberapa produk Prancis seperti champagne, keju, tas tangan dan barang lainnya.

Pajak digital sebesar tiga persen sudah menambahkan sekitar 400 juta euro ke kas negara Prancis pada tahun lalu. Tapi, pemerintah sepakat untuk menangguhkan penarikan pajak pada tahun ini, sebagai imbalan atas janji Amerika yang membatalkan tarif sambil menunggu pembicaraan tentang kesepakatan internasional tentang pajak perusahaan online.

Baca Juga

Seperti dilansir di AP News, Jumat (27/11), Prancis berharap kesepakatan seperti itu dapat dicapai pada akhir tahun ini yang menyebabkan perdebatan pajak Prancis. Tapi, pemerintahan AS yang dipimpin Donald Trump menarik diri dari negosiasi yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan belum ada kesepakatan sampai saat ini.

Pada Kamis (26/11), Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan, Prancis akan kembali memungut pajak. Rencana itu disampaikannya saat berkunjung ke Italia.

"Kami tentu berharap, kepresidenan G20 Italia akan memberikan dorongan untuk mencapai kesepakatan di dalam OECD yang dapat didukung semua negara Eropa mengenai pajak yang adil terhadap raksasa teknologi," tuturnya.

Sementara itu, seorang pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, kantornya sudah mengirimkan tagihan pajak tahun ini ke Amazon, Google, Facebook dan beberapa perusahaan lain. Mereka harus membayarnya pada akhir tahun.

Kementerian berharap, nilai yang dikumpulkan bisa sedikit lebih banyak dibandingkan tahun lalu karena perusahaan teknologi besar mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi. Pajak digital dikenakan Prancis terhadap perusahaan yang memiliki pendapatan global lebih dari 750 juta euro atau 894 juta dolar AS per tahun.

Pada awal pekan ini, Le Maire menyatakan harapannya untuk dapat meyakinkan presiden terpilih AS Joe Biden untuk kembali terlibat dalam proses OECD sehingga kesepakatan dapat dicapai.

"Saya sangat berharap, pemerintahan Biden yang baru ini akan menjadi awal baru dalam hubungan antara Eropa dengan Amerika, dan mungkin menandai awal baru dalam mendapatkan konsensus di tingkat OECD pada awal 2021," katanya dalam acara TV Bloomberg, seperti dilansir di CNN, Rabu (25/11).

Prancis tidak sendiri. Negara-negara Eropa lainnya seperti Inggris, Italia hingga Austria, telah memberlakukan tindakan serupa yang bertujuan memaksa raksasa online untuk membayarkan pajak penuh di negara tempat mereka berbisnis, bukan di negara bebas pajak.

Pejabat AS berpendapat, pajak tersebut secara tidak adil menargetkan perusahaan AS yang sukses. Tapi, Prancis menekankan, pajaknya ditujukan untuk semua perusahaan teknologi besar yang menghasilkan uang dari transaksi digital.

Perdebatan tentang pemajakan terhadap perusahaan teknologi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Secara historis, perusahaan hanya diharuskan membayar pajak atas pendapatan di negara tempat mereka membukukan laba.

Pandangan tersebut berbeda dengan pendapat negara-negara Eropa. Mereka menilai, mereka juga harus mengumpulkan pajak digital, mengingat perusahaan tersebut mendapatkan untung besar dari penjualan di wilayah mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement