REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin kembali mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar dapat menetapkan fatwa tentang kehalalan atau kebolehan vaksin Covid-19 sebelum vaksin diedarkan.
"Saya juga telah meminta agar fatwa MUI tentang kehalalan atau kebolehan digunakannya vaksin Covid-19 dapat diterbitkan sebelum vaksinasi," kata Kiai Ma'ruf saat menutup Musyawarah Nasional ke-10 MUI, di Jakarta pada Jumat (27/11).
Wapres juga menyampaikan apresiasinya kepada MUI yang sejak tahap awal telah aktif bersama instansi terkait melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19. Beberapa vaksin saat ini telah memasuki tahap akhir uji klinik yang diharapkan selesai pada akhir 2020 atau awal 2021.
"Dalam waktu tidak lama lagi, insya Allah vaksin Covid-19 akan tersedia dan siap untuk diberikan kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujar dia.
Kiai Ma'ruf yang baru saja menyerahterimakan jabatan Ketua Umum MUI periode 2015-2020, mengajak MUI dan segenap ormas, lembaga keagamaan, para pemuka agama serta tokoh masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19.
Sebab, program vaksinasi Covid-19 dengan skala sangat masif ini belum pernah dilakukan sebelumnya baik di Indonesia maupun di negara lain dalam sejarah. Karenanya, dukungan dibutuhkan pemerintah dalam vaksinasi vaksin Covid-19 di Tanah Air.
"Dari segi jumlah, sebaran wilayah dan waktu pelaksanaan serentak ini belum pernah dilakukan. Kegiatan yang sangat krusial itu insya Allah akan mulai kita laksanakan pada awal tahun depan," ujar dia.
Ia juga mengajak MUI dan segenap ormas, lembaga keagamaan, para pemuka agama serta tokoh masyarakat untuk turut serta bersama pemerintah membangun kesadaran, kesiapan, dan dukungan seluruh masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19.