Jumat 27 Nov 2020 16:27 WIB

Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Pemkot Harap tak Terulang

Sebelumnya, wali kota Cimahi juga pernah ditangkap karena kasus korupsi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan keterangan pers terkait kasus tangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Jumat (27/11).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan keterangan pers terkait kasus tangkap tangan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus proyek izin pembangunan rumah sakit swasta di Cimahi, Jumat (27/11). Periode sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya yang mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija juga diciduk terkait korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengungkapkan peristiwa penangkapan Wali Kota oleh KPK yang kembali terjadi di Cimahi menjadi catatan pemerintah. Ia berharap peristiwa tersebut tidak kembali terulang.

Baca Juga

"Saya belum bisa berkomentar soal itu, dulu pernah terjadi ini catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita terkait OTT mudah-mudahan itu semua bisa diselesaikan. Tentu saja kita harapkan tidak ada apa-apa untuk pemerintah kota," ujarnya, Jumat (27/11).

Ia melanjutkan, pihaknya meminta aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja maksimal pasca Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, layanan-layanan untuk masyarakat harus tetap berjalan.

"Kemungkinan (ASN) sudah pada tahu karena media zaman sekarang mudah diakses. Saya imbau ASN tetap bekerja dengan semangat, jangan masyarakat terkurangi hak-hak untuk dilayani," ujarnya.

Ia pun tidak memberikan komentar lebih jauh terkait kemungkinan pelaksana tugas yang akan menggantikan Wali Kota Cimahi. Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari aparat yang berwenang.

"Belum berpikir sejauh itu (plt) karena untuk saat itu, sekali lagi kita masih menunggu konfirmasi atau informasi dari aparat yang berwenang," katanya.

Dikdik mengaku belum bertemu langsung dengan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sejak pagi hari. Bahkan, ia mengatakan telah mengontak Wali Kota Cimahi dan ajudannya namun tidak didapati jawaban.

"Iya, nggak sempat ke sini (ke pemkot)," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement