REPUBLIKA.CO.ID, Menyusul tangkap tangan KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan 16 orang lainnya pada Rabu (25/11), KPK kemudian menetapkan Edhy bersama dengan lima pemerima suap lainnya dan satu orang pemberi suap sebagai tersangka. Edhy bersama dengan lima orang penerima suap diduga mendapatkan pemberian dengan total Rp 9,8 miliar terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster.
KPK menetapkan tujuh tersangka yaitu sebagai penerima:
1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Selanjutnya sebagai pemberi: