Jumat 27 Nov 2020 17:15 WIB

Turki Tolak Resolusi dari Parlemen Eropa

Ankara memutuskan membuka kembali wilayah yang sebelumnya tidak dimasuki oleh umum.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Pos penjagaan Turki di perbatasan Siprus Utara.
Foto: Petros Karadjias/AP Photo
Pos penjagaan Turki di perbatasan Siprus Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki menolak resolusi tidak mengikat oleh Parlemen Eropa (PE) terhadap Turki dan Republik Turki Siprus Utara (TRNC) tentang masalah Maras dan Siprus pada Jumat (26/11). Ankara telah memutuskan membuka kembali wilayah yang sebelumnya tidak dimasuki oleh orang umum.

"Kami sepenuhnya menolak resolusi tidak mengikat yang diadopsi oleh Parlemen Eropa di negara kami dan TRNC," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Hami Aksoy dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Anadolu Agency.

Turki menegaskan mendukung penuh pernyataan yang dibuat oleh Kepresidenan TRNC tersebut. "Keputusan ini, yang tidak diragukan lagi ditentukan oleh Administrasi Siprus Yunani, sekali lagi menunjukkan betapa terputusnya hubungan dari kenyataan dan prasangka PE tentang masalah Siprus," Aksoy.

Aksoy menambahkan bahwa jika Parlemen Eropa mempertahankan pendekatan dan mentalitas itu, Uni Eropa (UE) tidak mungkin bisa memberikan memberikan kontribusi konstruktif untuk solusi masalah Siprus. Turki menyerukan pemerintah di Eropa untuk menghadapi kenyataan di pulau itu dan mempertimbangkan kehadiran orang-orang Siprus Turki. Lembaga tersebut harus memenuhi komitmen UE yang dibuat pada April 2004 kepada orang-orang Siprus Turki.

Juru bicara ini mencatat bahwa Turki akan terus melindungi haknya dan hak warga Siprus Turki. Pada saat yang sama, Turki akan melanjutkan upayanya untuk dialog dan negosiasi.

Sebelumnya, PE meminta Turki membatalkan keputusannya membuka kembali sebagian Maras dan melanjutkan negosiasi menyelesaikan masalah Siprus atas dasar federasi bi-komunal dan bi-zonal. Lembaga ini juga meminta UE untuk menjatuhkan sanksi terhadap Turki.

TRNC menolak resolusi tersebut. "Resolusi ini menunjukkan bahwa PE sekali lagi mengabaikan rakyat Siprus Turki dan terus menyalahkan Turki dengan cara yang tidak adil," kata kepresidenan TRNC dalam sebuah pernyataan.

Kota Maras yang ditinggalkan di Gazimagusa atau dikenal sebagai Famagusta sebagian dibuka kembali untuk penggunaan publik pada 8 Oktober. Wilayah ini pernah menjadi kota hantu yang dilarang masuk kecuali untuk personel tentara Turki yang ditempatkan di TRNC.

Siprus telah dibagi menjadi TRNC di utara dan pemerintahan Siprus Yunani di selatan. Kondisi ini terjadi sejak kudeta militer 1974 yang bertujuan untuk mencaplok Siprus ke Yunani. Intervensi militer Turki pada 1974 mengakhiri konflik yang terjadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement