REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan Edhy Prabowo telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo. Untuk sementara, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," kata Antam Novambar dalam rilis di Jakarta, Jumat (27/11).
Antam Novambar mengemukakan bahwa KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Hal tersebut, lanjutnya, karena hanya Presiden sebagai kepala negara yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Sementara ini, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Antam menegaskan di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa.
Pegawai di pusat maupun unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja dan tetap beroperasi normal.
"Yang pasti, layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," ujar Antam.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020. Ia mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan itu, ujar dia, perlu terus diperhatikan baik di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja. Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.
Hal tersebut, lanjutnya, adalah penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP. Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy.