Jumat 27 Nov 2020 20:20 WIB

UU tentang Pengelolaan Zakat Dinilai Perlu Direvisi

Revisi UU tentang pengelolaan zakat untuk menguatkan tiga hal besar

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Revisi ini prinsipnya untuk menguatkan tiga hal besar.

Pertama, menguatkan upaya dan strategi penghimpunan. Bambang mengatakan, strategi tersebut diperlukan untuk memperkecil jarak antara potensi yang besar dengan capaian saat ini dalam pengumpulan dana zakat di Indonesia. Dia ingin penghimpunan ini menyasar seluruh masyarakat Muslim, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kita berharap semuanya. Jadi baik masyarakat secara personal sebagai umat Islam, dan juga entitas-entitas yang ada di dalam payung kenegaraan termasuk dalam hal ini ASN, karyawan BUMN dan lembaganya," kata dia dalam agenda CEO Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Forum di Bandung, Jumat (27/11).

Untuk itu, menurut Bambang, harus ada pola pendekatan kolaboratif yang kuat. Agar penghimpunan zakat meningkat, diperlukan banyak outlet yang disiapkan. Hal ini berkorelasi dengan kemudahan proses perizinan, penyederhanaan proses administrasi dan kolaborasi dalam bentuk kampanye ke masyarakat melalui berbagai bentuk.