Jumat 27 Nov 2020 20:42 WIB

Solo Perketat Aturan Jumlah Peserta Pertemuan Massal

Acara resepsi pernikahan dihadiri maksimal 300 orang.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.
Foto: istimewa
Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan terkait jumlah peserta dalam pertemuan massal di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.

Baca Juga

Pengetatan tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Kota Solo terus terjadi peningkatan. Berdasarkan data dari Satgas hingga Jumat (27/11), jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 2.257 orang.

Rinciannya, 1.277 orang dinyatakan sembuh/boleh pulang, 699 orang isolasi mandiri, 179 pasien menjalani perawatan, serta 102 orang meninggal dunia.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan, sebelumnya Pemkot sudah membatasi jumlah peserta menjadi 50 persen dari total kapasitas lokasi pertemuan.

"Sekarang pembatasan itu kami perluas ke jumlah peserta, acara pertemuan atau rapat di hotel/gedung/restoran maksimal 150 peserta, sedangkan acara resepsi pernikahan maksimal 300 orang. Untuk durasi kegiatan maksimal dua jam," kata Ahyani, Jumat (27/11).

Pembatasan itu masih harus memperhatikan ketentuan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung. Meski demikian, Pemkot memberikan kelonggaran terhadap cara penyajian hidangan untuk acara resepsi pernikahan. Dalam SE sebelumnya, acara resepsi pernikahan digelar tanpa meja/kursi, sedangkan hidangan dikemas untuk dibawa pulang.

"SE terbaru ini sedikit lebih longgar. Hidangan wajib ditutup wrap termasuk alat makannya, serta disajikan secara langsung dari pramusaji kepada tamu undangan," ungkapnya.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkot memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat yang menyelenggarakan hajatan pernikahan. Model hidangan dibawa pulang diklaim lebih baik. Namun, jika tidak bisa, maka Pemkot telah memberikan aturan dan prosedur yang harus dipatuhi.

Di sisi lain, Pemkot memberikan penegasan kepada pedagang maupun pelaku usaha kuliner yang mengabaikan protokol kesehatan akan ditindak tegas. Dalam SE Nomor 067/2969.1 telah mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penutupan lokasi usaha hingga satu bulan, jika pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan, Pemkot telah membuat edaran ke warung makan, restoran dan angkringan agar mematuhi protokol kesehatan. Pemkot juga akan melakukan razia rutin di warung makan maupun restoran.

"Kalau nanti masih melanggar ya minimal kami tutup, kalau masih melanggar lagi setelah tutup dan melanggar lagi ya cabut izinnya gitu saja," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement