Jumat 27 Nov 2020 21:11 WIB

Keluarga Minta Millen Cyrus Direhabilitasi di Sukabumi

Permohonan rehabilitasi Millen disetujui Polres Jakut setelah hasil asesmen medis.

Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA
Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) meminta rehabilitasi inap dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Permohonan itu disetujui Polres Jakarta Utara setelah hasil asesmen medis yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

"Permintaan keluarga mau direhabilitasi atau rawat inap di Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhisaat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Rezha, usai keluarnya rekomendasi BNNK, Polres melakukan koordinasi dengan pihak Lido. Hasilnya, Millen harus melalui uji usap (swabtest) dahulu sebelum diantar ke Lido.

"Hari ini sudah dilakukan swab, hasilnya 1x24 jam," kata Rezha.

Rezha mengatakan, Millen masih dititipkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah dikunjungi oleh keluarga dan kerabat usai ditangkap beberapa hari lalu. Sebelumnya, Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira menyatakan, pihaknya merekomendasikan rehabilitasi jalan untuk Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami mendapat surat permohonan dari Polres untuk melakukan asesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan," kata Yudistira.

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad (22/11) dini hari dengan barang bukti 0,36 gram narkotika jenis sabu-sabu. Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement