REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan.
"Sampai saat ini, yang sudah disetujui/dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)DKI Jakarta Bambang Ismadidi Jakarta, Jumat (27/11).
Tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik. Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Berikut ini protokol kesehatan yang wajib dipenuhi:
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Jarak antar kursi min 1,5 meter
- Tidak diperkenankan prasmanan
- Alat makan minum wajib disterilisasi
- Makan/minum hanya dilayani petugas
- Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu
- Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi
- Saat berfoto dilarang melepas masker
- Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun
- Tidak disarankan pemberian amplop langsung
- Data tamu tercatat lengkap.
Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.
Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.