Sabtu 28 Nov 2020 10:11 WIB

Menristek Dorong Penguatan Ekosistem Riset-Inovasi Nasional

Pengutatan untuk mendorong kemajuan dan peningkatan ekonomi Indonesia.

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro mendorong penguatan ekosistem riset dan inovasi nasional. Pengutatan untuk meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta penciptaan inovasi dalam mendorong kemajuan dan peningkatan ekonomi Indonesia.

"Kita harus bersama-sama menguatkan ekosistem riset dan inovasi melalui integrasi litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan) agar tercipta ekosistem inovasi yang mendorong penelitian bermanfaat dan bernilai tambah," kata dia dalam rapat kerja Kementerian Riset dan Teknologi di Jakarta, Jumat (27/11).

Baca Juga

Ia mengatakan sasaran pokok pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) Indonesia lima tahun ke depan adalah peningkatan kapasitas iptek dan penciptaan inovasi. Hal ini mencakup beberapa hal, yakni penciptaan ekosistem inovasi yang mendorong komersialisasi hasil riset melalui penguatan kerja sama triple helix.

Selain itu, peningkatan kualitas belanja penelitian dan pengembangan melalui kolaborasi riset dan inovasi nasional untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Lalu, penguatan pendataan dan fasilitasi pendanaan alternatif dari luar pemerintah serta pemberian insentif fiskal untuk kegiatan litbangjirap.

Selain itu, pengembangan sektor yang mencakup peningkatan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia iptek, pengembangan dan penguatan infrastruktur strategis, penguatan pusat unggulan iptek, pengelolaan data kekayaan hayati dan kekayaan intelektual serta pengembangan jaringan kerja sama riset dalam dan luar negeri. Kemudian, peningkatan kontribusi iptek sebagai penghela pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mencapai sasaran pokok pembangunan iptek, perlu ada ekosistem riset dan inovasi yang kondusif. Menristek Bambang menuturkan penguatan ekosistem riset dan inovasi dapat dilakukan dengan cara melakukan sinergi riset, teknologi, dan inovasi. Sinergi melibatkan pemerintah, dunia usaha dan industri, serta komunitas peneliti atau dosen dan optimalisasi dari sumber daya iptek.

Untuk menyelaraskan riset dan inovasi dengan kebutuhan pembangunan, Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045 menjadi semakin penting karena pembangunan nasional membutuhkan perencanaan sektoral untuk mengintegrasikan langkah-langkah yang terpadu dan terintegrasi. Khususnya, antara kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaannya yang difokuskan pada aspek riset dari keseluruhan proses riset dari hulu sampai dengan hilir untuk mencapai visi Indonesia 2045 menjadi negara berdaya saing dan berdaulat berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Indonesia 2045 berdaya saing mengandung makna bahwa riset menjadi faktor utama untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan daya saing bangsa. Ia mengatakan Indonesia yang berdaulat berbasis iptek mengandung makna bahwa RIRN menjadi titik awal membentuk Indonesia yang mandiri secara sosial ekonomi melalui penguasaan dan keunggulan kompetitif iptek yang tinggi secara global dalam prestasi internasional.

Dalam lima tahun ke depan, ada sembilan fokus riset dengan tema dan topik yang diharapkan dapat menghasilkan produk-produk nasional untuk menjawab beragam isu strategis bangsa, seperti pangan, energi, kesehatan, transportasi, rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial dan humaniora, pendidikan seni dan budaya dan multidisiplin lintas sektoral.

Prestasi internasional merupakan produk turunan dari RIRN dengan mengedepankan teknologi tepat guna, frontier, substitusi impor dan produk lokal serta komersialisasi dan nilai tambah. Dia juga mengimbau kepada setiap instansi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi dan lembaga penelitian di perguruan tinggi, kementerian dan lembaga untuk segera mengintegrasikan infrastruktur dan sumber daya riset, teknologi dan inovasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terutama pada aspek pembangunan sumber daya manusia, tata kelembagaan, skema insentif atau pendanaan serta tata kelola dan akuntabilitas.

"Integrasi di atas adalah modal kita untuk menjadikan keberhasilan sebagai bangsa melewati jebakan negara berpenghasilan menengah," kata Menristek Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement