REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi membekuk empat orang anggota geng motor yang kerapkali beraksi membawa senjata tajam di kawasan Kota Tangerang. Keempatnya, yakni AA, NS, MS, dan HF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiaayan yang terjadi di Jalan Irigasi Sipon, Kelurahan Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
“Empat orang yang kami tangkap,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Kota Tangerang, Jumat (27/11).
Sugeng menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya pada Ahad (15/11) sekira pukul 04.04 WIB. Kejadian penganiayaan itu diketahui dialami oleh seorang perempuan berinisal NK. Saat sedang berkendara di Jalan Irigasi Sipon, tiba-tiba kawanan geng motor mendekati NK, lalu mengancam mengambil barang bawaanya, sembari mengarahkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggungnya.
Korban lantas terjatuh dari motor dan berusaha berlari menuju ke arah permukiman warga untuk mencari pertolongan. Para pelaku justru mengejar korban dan melakukan penganiayaan. Korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
“Luka sobek di bagian bahu dan pinggul belakang,” tutur Sugeng.
Bersama dengan keempat pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, diantaranya dua buah celurit dan satu gergaji. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.