Sabtu 28 Nov 2020 15:01 WIB

KPK Tahan Wali Kota Cimahi

Wali kota Cihami dan komisaris RSU Kasih Bunda ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020. Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement