REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara terkait penetapan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Salah satunya, adalah Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM).
Ridwan Kamil mengatakan, prihatin mendengar kabar tersebut. Dia meminta, kasus ini menjadi pelajaran semua kepala daerah
"Wali Kota Cimahi (tersandung kasus, red) saya prihatin. Sangat prihatin dan jadi pelajaran buat kepala daerah lainnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disap Emil saat Konferensi Pers, Sabtu (28/11).
Emil mengatakan, sudah 3 kali mengingatkan Wali Kota Cimahi. "Sudah 3 kali diingatakan. Bahkan, dulu Bupati Subang (yang tersandung kasus, red) yang dulu diingatkan juga," katanya.
Emil berharap, kasus seperti ini tak terulang lagi. Jadi, dia mempersilakan masyarakat ikut melakukan pengawasan. "Silakan kontrol masyarakat di efektifkan maksimal," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.
Kemudian, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).