REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh KPK. Ridwan Kamil mengaku, sangat prihatin atas kejadian tersebut.
"Saya sangat prihatin, saya kenal baik dengan Pak Ajay, sering berinteraksi. Saya tidak menduga ada hal-hal yang melanggar aturan yang akhirnya menjadi sebuah perkara," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa selepas menghadiri acara di Hotel Ahadiat, Kota Bandung, Sabtu (28/11).
Emil pun meminta, Ajay untuk dapat menjalani proses hukum dengan jujur dan sesuai prosedur. Emil mendoakan, agar Ajay dapat melewati permasalahan tersebut dengan baik.
"Saya sampaikan Pak Ajay, ikuti proses hukumnya dengan sebaik-baiknya, sampaikan sejujur-jujurnya, apa adanya. Saya doakan agar segera bisa melewati ini dengan baik," katanya.
Selain itu, Emil juga mengingatkan para kepala daerah lainnya di Jabar agar dapat menjadikan penangkapan atas dugaan kasus korupsi tersebut sebagai momen pembelajaran. Karena, bukan kali pertama kepala daerah di Jabar tersandung masalah serupa.
"Kedua, kepala daerah lain harusnya belajar ya. Sudah berkali-kali kejadian. Mohon untuk selalu menjaga integritas, karena beberapa daerah di Jabar sudah berkali-kali, kota/kabupaten yang sama termasuk Cimahi," paparnya.
Salah satunya, kata Emil adalah bupati Subang yang telah "hattrick", tiga kali berturut-turut terjerat kasus korupsi. Emil berharap, hal serupa tidak terulang agar kepala daerah dapat fokus memimpin dan mengabdi.
"Bupati Subang diingatkan geus hattrick , ini sudah berkali-kali tiap ketemu diingatkan. Silakan media pun lakukan kontrol masyarakat dengan maksimal," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.