Ahad 29 Nov 2020 08:36 WIB

Soal Hasil Swab Habib Rizieq, RS Ummi Terancam Disanksi

Selain polisi, RS Ummi dilaporkan pula oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat. Terkait hasil swab test Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.
Foto: Istimewa
RS Ummi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tempar Habib Rizieq Shihab dirawat. Terkait hasil swab test Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Swab test yang dilakukan Habib Rizieq Shihab secara diam-diam berbuntut panjang. Selain laporan polisi, Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat mempertimbangkan pemberian sanksi keras kepada RS Ummi tempat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dirawat.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyach mengatakan, saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor tengah mengkaji sanksi dengan landasan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 107 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

Baca Juga

"Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta. Namun, kami akan kaji dulu apa nanti (RS Ummi) akan dikenakan denda atau pencabutan izin operasional," kata Agustian kepada awak media di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11) malam.

Dia mengatakan, sebagai tahap awal, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberikan surat peringatan dan selanjutnya akan menimbang untuk sanksi administratif. 

"Nanti ada tahapanya, Kami pastikan surat peringatan dikirim sesuai tahapan di PSBMK segera," kata Agustian.

Agustian yang juga merupakan Kepala Satpol PP Kota Bogor ini menjelaskan, selain ada laporan kepada polisi terkait upaya menghalangi dan menghambat dalam proses penanganan wabah penyakit menular, Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menyampaikan laporan. 

Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Bogor ingin mengetahui hasil swab test Habib Rizieq semata untuk mencatat data jumlah pasien yang berada dan dirawat di Kota Bogor. Apalagi ditengarai Habib Rizieq masuk sebagai pasien dalam pengawasan.

Menjawab surat dari Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 pada Sabtu pagi yang tidak ingin hasil swab test miliknya dipublikasikan. "Kami, Satgas Covid-19 Kota Bogor, tidak pernah mempublikasikan data pasien. Kepentingan kami untuk mencatat data jumlah pasien yang memang masuk ke Kota Bogor, dirawat di Kota Bogor dengan asumsi yang bersangkutan ODP karena yang bersangkutan dari klaster Petamburan," kata Agustian menjelaskan.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat melakukan swab test secara diam-diam pada Jumat (27/11). Pelaksanaan swab test itu dilakukan oleh MER-C tanpa diketahui pihak RS Ummi dan tanpa koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga sudah meminta kepada Habib Rizieq untuk melakukan swab test ulang, tapi ditolak. Alasan dari pihak keluarga karena Habib Rizieq sudah menjalani swab test sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement