Ahad 29 Nov 2020 12:09 WIB

Korsel Pertimbangkan Perketat Peraturan Pembatasan Sosial

Pekan ini Korsel mengalami gelombang ketiga wabah virus corona

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Orang-orang yang memakai masker wajah untuk membantu melindungi dari penyebaran virus corona di seberang jalan di Seoul, Korea Selatan. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Orang-orang yang memakai masker wajah untuk membantu melindungi dari penyebaran virus corona di seberang jalan di Seoul, Korea Selatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) mempertimbangkan untuk memperketat peraturan pembatasan sosial dengan menahan aktivitas sosial. Kebijakan ini dipertimbangkan setelah pada pekan lalu terjadi penyebaran virus tercepat sejak awal pandemi.

Pada Ahad (29/11) Perdana Menteri Chung Sye-kyun akan bertemu dengan pejabat kesehatan Negeri Gingseng. Kantor berita Yonhap melaporkan dalam rapat tersebut mereka akan memutuskan apakah peraturan pembatasan sosial perlu diperketat demi menahan laju penyebaran virus.

Baca Juga

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel mengumumkan jumlah kasus positif virus corona di negara itu pada Ahad ini 450 kasus. Angka itu sedikit menurun setelah tiga hari sebelumnya kasus positif selalu lebih di atas 500.

Pekan ini Korsel mengalami gelombang ketiga wabah virus corona selama pandemi yang sudah berlangsung selama sembilan bulan. Pada Selasa (1/12) Korsel mulai menerapkan peraturan pembatasan sosial tahap 2, peraturan terketat ketiga dalam sistem lima tingkat, di ibu kota Seoul.

Lonjakan infeksi terbaru terjadi setelah pemerintah Korsel melonggarkan peraturan pembatasan sosial hingga tingkat yang paling rendah pada Oktober lalu. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali ekonomi yang terpuruk karena dampak pandemi.

Pemerintah mengizinkan kembali tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar dibuka kembali. Masyarakat diperbolehkan menonton pertandingan secara langsung.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement