Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Sejumlah Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada Dihukum

Ahad 29 Nov 2020 14:05 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Pelanggaran tindak pidana pilkada pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.

Pelanggaran tindak pidana pilkada pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pelanggaran tindak pidana pilkada terjadi 12 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 12 putusan pengadilan negeri menghukum pelanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelakunya mulai dari kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, hingga pejawat kepala daerah.

Berdasarkan data yang diterima Republika dari Ketua Bawaslu RI Abhan, pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.

Baca Juga

Daerah itu antara lain Supiori dan Membramo Raya, Papua; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Sungai Penuh, Jambi; Sumbawa Barat dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB); Pelalawan, Riau; Sawahlunto dan Pasaman Barat, Sumatera Barat; Poso, Sulawesi Tengah; Selayar, Sulawesi Selatan; serta Berau, Kalimantan Timur.

Abhan memerinci, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Buziri Ronald Korwa dipidana akibat lembaganya tidak melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan Yotam Wakum. Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon kepala daerah.