Ahad 29 Nov 2020 14:43 WIB

Sekolah Tatap Muka Harus Didukung Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis sekolah tatap muka perlu dievaluasi berkala sesuai kondisi Covid-19.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).
Foto: Republika/bowo pribadi
Sebagian peserta didik SMPN 6 Ungaran Satu Atap, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terus mempersiapkan diri menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah melalui pembiasaan penerapan prokes di lingkungan belajarnya, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembelajaran tatap muka yang direncakan dibuka mulai awal tahun depan harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas). Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.

"Jika ingin dibuka tatap muka, maka daftar periksa yang disebutkan tadi juga harus didukung oleh peraturan menteri yang menjelaskan juklak-juknisnya," kata Dede Yusuf saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).

Baca Juga

Keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka, menurut Dede Yusuf tetap perlu dilengkapi juknis dan juklak. Hal ini agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan gubernur, bupati, atau wali kota denfan payung hukum yang jelas.

"Di mana di dalamnya ada sistem fungsi pengawasan dan tupoksi masing-masing stakeholder," kata politikus Partai Demokrat itu.