REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembelajaran tatap muka yang direncakan dibuka mulai awal tahun depan harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas). Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah.
"Jika ingin dibuka tatap muka, maka daftar periksa yang disebutkan tadi juga harus didukung oleh peraturan menteri yang menjelaskan juklak-juknisnya," kata Dede Yusuf saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/11).
Keluarnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang memberi keleluasaan pada pemerintah daerah untuk membuka sekolah tatap muka, menurut Dede Yusuf tetap perlu dilengkapi juknis dan juklak. Hal ini agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan peraturan gubernur, bupati, atau wali kota denfan payung hukum yang jelas.
"Di mana di dalamnya ada sistem fungsi pengawasan dan tupoksi masing-masing stakeholder," kata politikus Partai Demokrat itu.