REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestro Jakarta Selatan menutup paksa 19 restoran dan kafe karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah hukum setempat pada Sabtu (28/11) dini hari. Kegiatan itu dilakukan bersama unsur terkait dari Polisi, TNI hingga perwakilan pemerintah daerah.
"Lokasinya berada di sepanjang wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan wilayah lain di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budi Sartono di Jakarta, Ahad (29/11).
Budi mengatakan fokus aparat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) meliputi penertiban kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolres mengatakan personel di lapangan melaksanakan patroli cafe dan tempat restoran untuk mencari segala bentuk pelanggaran terhadap keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 terkait jam operasional restoran dan kafe.
"Kita tutup karena masih buka di jam 22.30 WIB," katanya.
Selain kafe dan restoran tim juga membubarkan kerumunan warga yang ada di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah dan tempat lain di wilayah Jakarta Selatan.
"Kegiatan ini sifatnya mengimbau dan meminta segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBBtransisi, ada pembatasan jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yaitu jam 06.00 hingga 21.00 WIB," katanya.
"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk ditutup saat itu juga," kata Budi menambahkan.
Polisi juga memberikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat usaha untuk menaati aturan yang berlaku pada saat PSBBtransisi di DKI Jakarta.
"Apabila masih ada pelanggaran di masa PSBBtransisi, kita tindak tegas mengingat masih banyaknya angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta Khususnya Jakarta Selatan," katanya.