Ahad 29 Nov 2020 16:49 WIB

Polri akan Periksa RS Ummi dan Mer-C Terkait Habib Rizieq

Polisi mengaku mendapat laporan soal dugaan penghalangan penanganan wabah Covid-19.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan melakukan proses penyelidikan terhadap hasil uji usap (swab) milik Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Polri akan memanggil para direktur dan manajer pengelola Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat (Jabar), dan sejumlah aktivis kemanusian dari Mer-C Indonesia untuk menjalani pemeriksaan, Senin (30/11). 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan sebagai respons penyidik atas laporan dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular Covid-19. “Pemanggilan dan pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (29/11). 

Baca Juga

Argo menerangkan, pihak rumah sakit yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian, yakni Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum Najamuddin, Direktur Pemasaran Utama Sri Pangestu, dan Direktur pelayanan Rubaedah. Kepolisian juga akan memeriksa Zacki Faris Maulana selaku manajer di RS Ummi, serta Fitra Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda selaku perawat.

Dari Mer-C Indonesia, kepolisian akan memanggil DR Hadiki Habib, dan DR Mea selaku kordinator Mer-C Indonesia. Argo mengatakan, polisi juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga, yakni Hanif Alata yang merupakan menantu Habib Rizieq. 

Menurut Argo, penyelidikan tersebut, akan dilakukan gabungan antara Dirtipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor. Sebelumnya, Argo mengatakan, polisi menerika laporan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota. 

Argo tidak menjelaskan siapa pihak yang melaporkan. Namun, ia mengatakan, laporan tersebut mengatakan, adanya dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1, dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Dalam laporan tersebut, Argo mengatakan, RS Ummi diduga melakukan penghalang-halangan, atau menghambat kerja Satgas Covid-19 dalam penanganan, penanggulangan wabah penyakit menular.  Penghalangan kerja tersebut, dikatakan terkait dengan keengganan pihak RS UMMI memberitahukan kepada Satgas Covid-19 Bogor terkait  hasil tes usap Habib Rizieq Shihab. 

“RS UMMI Kota Bogor Jawa Barat dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas dan terang terkait proses penanganan pasien tersebut,” kata Argo menjelaskan laporan itu.  

Habib Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS Ummi. Pada Sabtu (28/11) malam, ia dikabarkan sudah pulang. Hal ini memunculkan spekulasi baru tentang kondisi kesehatannya karena ada dugaan Habib Rizieq Shihab terpapar Covid-19. 

Akan tetapi, pihak RS Ummi, tak bersedia membeberkan riwayat medis Habib Rizieq Shihab selama perawatan kepada Satgas Covid-19 dengan alasan perlindungan data medis pasien. Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar kepada Republika, Ahad (29/11) mengatakan, Habib RIzieq Shihab dibolehkan pulang oleh RS UMMI karena memang kondisinya sudah pulih. 

Ia juga membantah dugaan Habib Rizieq Shihab terpapar Covid-19. “Alhamdulillah Habib Rizieq sehat wal-afiat. Karena itu, beliau dibolehkan untuk pulang,” terang Aziz. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement