REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Parlemen Denmark diperkirakan akan segera memberikan suara pada mosi larangan praktik sunat. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Urusan Yahudi Komite Internasional Yahudi Amerika, Rabbi Andrew Baker dalam tulisannya di Religion News Service pekan ini.
Menurutnya, Finlandia dan Belgia juga sedang mempertimbangkan undang-undang serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, legislator dan aktivis di Islandia, Jerman, dan Swedia juga telah berusaha melarang praktik tersebut.
Baker menuturkan sebagian besar larangan beralasan sunat adalah tindakan penodaan dan mutilasi. "Bahkan, beberapa membandingkannya dengan mutilasi alat kelamin perempuan, prosedur biadab yang dilarang di sebagian besar negara," tulisnya, dilansir di Aleteia, Sabtu (28/11).
Meskipun sunat medis pada bayi adalah hal yang umum di Amerika, praktik ini jauh lebih jarang di Eropa. Namun dalam komunitas Yahudi dan Muslim, sunat dianggap sebagai kewajiban agama.