Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

KPU Rekrut 2,6 Juta Petugas TPS di Pilkada 2020 

Ahad 29 Nov 2020 18:32 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Petugas KPPS juga akan bertugas melayani pasien Covid-19 di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekrut sekitar 2,690,442 penyelenggara adhoc yang bertugas di 298.938 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 270 daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU membutuhkan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua petugas ketertiban di setiap TPS. 

"Total petugas di TPS = KPPS + petugas ketertiban = 7 + 2 = 9 × 298.938 TPS," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika, Ahad (29/11). 

Baca Juga

Ia mengatakan, KPU provinsi dan kabupaten/kota memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, termasuk ketentuan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Petugas KPPS harus memastikan proses pencoblosan di TPS mematuhi protokol kesehatan yang sudah disusun dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini, petugas KPPS juga akan bertugas melayani pasien Covid-19 di rumah sakit maupun orang terpapar virus yang sedang melakukan karantina mandiri di rumah. Dua orang petugas KPPS di TPS terdekat dari rumah sakit akan mendatangi pasien Covid-19 dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.