REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen mengatakan pihaknya mencatat ada 103 pelanggaran Pilkada selama tahapan Pilkada serentak 2020 berlangsung. Surya menyebut dari 103 pelanggaran tersebut, 80 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 23 kasus berasal dari laporan masyarakat.
"Seluruh kasus telah diproses sesuai aturan dan ditemukan 70 pelanggaran dan bukan pelanggaran pilkada sebanyak 33 kasus," kata Surya, Ahad (29/11).
Surya menyebut 48 kasus merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. 24 kasus pelanggaran pidana, 19 kasus pelanggaran administrasi dan 12 kasus pelanggaran etik.
"48 pelanggaran undang-undang ini terkait netralitas ASN," ucap Surya.
Sedangkan untuk pelanggaran pidana, ada dua kasus yang sudah diputuskan di pengadilan. Yaitu di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto. Kedua kasus ini dilakukan oknum wali nagari atau kepala desa. Pelanggaran di Kabupaten Pasaman Barat diputus bersalah dan diberi sanksi Rp 5 juta kurungan subsider lima bulan kurungan. Sementara di Kota Sawahlunto, oknum kepala desa diputus pengadilan bersalah dan diberi sanksi Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Surya menyebut Bawaslu berkomitmen memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas sesuai dengan amanah Undang Undang.