REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan akad pernikahan akan kembali diizinkan di seluruh masjid yang tidak berada di zona merah Covid-19 di Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Putrajaya, Malaysia. Hal itu akan berlaku mulai 1 Desember 2020.
Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (28/11) menyebut, keputusan itu diambil berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Departemen telah membuat keputusan memperluas area yang diizinkan memberikan pilihan bagi pasangan yang ingin meresmikan pernikahan mereka selama perintah kontrol gerakan masyarakat (CMCO). Ini juga untuk menghindari kehadiran sekelompok besar orang di masjid pada suatu waktu,” bunyi pernyataan Jawi seperti dilansir di Malay Mail, Ahad (29/11).
Jawi menuturkan, Panitera Pembantu Perkawinan Umat Islam, Perceraian dan Ruju akan bertanggung jawab untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam akad nikah mematuhi standar operasi prosedur (SOP) yang diatur oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan manajemen puncak Jawi.
Adapun sebelumnya departemen agama hanya memberikan izin gelaran akad nikah di Kantor Jawi Kuala Lumpur, Cabang Putrajaya dan beberapa tempat dan masjid yang telah ditentukan.