REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa akan diawasi dengan ketat. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menambahkan, hingga saat ini, tidak ada pengajuan eVisa dari warga negara Israel.
Heni mengatakan, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Ahad (29/11), proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek Calling Visa dilakukan tidak hanya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham saja, melainkan juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
"Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek Calling Visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan" ujar Heni.
Ia menambahkan pelayanan eVisa untuk negara subjek Calling Visa itu sudah berlaku sejak lama, yaitu tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu.