REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Kota/Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri, berakhir pada 25 November 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (26/11).
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud, Senin (30/11).
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin (30/11) pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.