Senin 30 Nov 2020 12:06 WIB

Ridwan Kamil Lanjutkan PSBB Proporsional di Bodebek

PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota/Kabupaten Bogor, Depok, Kota/Kabupaten Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri, berakhir pada 25 November 2020. 

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub itu ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (26/11). 

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. 

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud, Senin (30/11).