REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam puluh tiga tahun yang lalu, tepatnya 6 Juli 1957, Stadion Mattoanging Makassar, Sulawesi Selatan yang secara khusus dibangun dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) IV, telah resmi digunakan.
Untuk ukuran sebuah bangunan, tentunya bukan usia yang muda lagi dan merupakan hal yang normal jika pada akhirnya mengalami penurunan kualitas dan perlahan-lahan mulai rusak termakan zaman.
Melihat kondisi Stadion Mattoanging layaknya nenek tua yang renta di makan usia, stadion berkapasitas 15 ribu penonton itu kini menjadi sesuatu yang mendesak untuk segera dibenahi.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah yang melihat kenyataan itu, mengambil kebijakan yang membawa angin segar, yakni menjadikannya sebagai fokus utama dalam program prioritas bersama Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Apalagi pada saat yang bersamaan, Pemprov dengan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah gencar-gencarnya dalam mengamankan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Aset yang dikelola pihak lain namun tidak memberikan kontribusi bagi daerah, kini diambil alih dan diamankan. Berkat keseriusan Gubernur serta dukungan forkopimda bersama KPK, Stadion Mattoanging akhirnya resmi menjadi milik Pemprov
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memenangkan sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging. Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging.
YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu, dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat, sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.
Andi Ilhamsyah Mattalatta akhirnya menyerahkan secara sah Stadion Mattoanging Makassar kepada Pemprov Sulsel, disaksikan langsung Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, Ketua dan anggota DPRD Sulsel beserta KONI Sulsel di rumah jabatan Gubernur Sulsel.