Senin 30 Nov 2020 16:46 WIB

Pembawa 208 Kilogram Sabu Divonis Mati

Pengacara terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim itu.

Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Hakim menjatuhkan vonis mati ke terdakwa pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi, Dimas Apriliano. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimatan Selatan, Senin.

Ia terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika hingga pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan tim majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aprilianto, Ernawati,menyatakan akan menempuh upaya banding. "Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya.

Aprilianto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu. Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap tiga tersangka lain yaitu Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan serta Sulistyo dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1,1 miliar.

Keempat terdakwa diketahui perkaranya di-split atau dipisahkan. Mahmudi dan Sahrul didakwa atas kepemilikan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi. SedangkanSulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّمَا مَثَلُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا كَمَاۤءٍ اَنْزَلْنٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ فَاخْتَلَطَ بِهٖ نَبَاتُ الْاَرْضِ مِمَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالْاَنْعَامُ ۗحَتّٰٓى اِذَآ اَخَذَتِ الْاَرْضُ زُخْرُفَهَا وَازَّيَّنَتْ وَظَنَّ اَهْلُهَآ اَنَّهُمْ قٰدِرُوْنَ عَلَيْهَآ اَتٰىهَآ اَمْرُنَا لَيْلًا اَوْ نَهَارًا فَجَعَلْنٰهَا حَصِيْدًا كَاَنْ لَّمْ تَغْنَ بِالْاَمْسِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, hanya seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, lalu tumbuhlah tanaman-tanaman bumi dengan subur (karena air itu), di antaranya ada yang dimakan manusia dan hewan ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan berhias, dan pemiliknya mengira bahwa mereka pasti menguasainya (memetik hasilnya), datanglah kepadanya azab Kami pada waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanaman)nya seperti tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda (kekuasaan Kami) kepada orang yang berpikir.

(QS. Yunus ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement