Senin 30 Nov 2020 16:46 WIB

Pembawa 208 Kilogram Sabu Divonis Mati

Pengacara terdakwa mengajukan banding atas putusan hakim itu.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Hakim menjatuhkan vonis mati ke terdakwa pembawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi, Dimas Apriliano. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimatan Selatan, Senin.

Ia terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika hingga pidana maksimal hukuman mati dijatuhkan tim majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Yuli Hadi.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Aprilianto, Ernawati,menyatakan akan menempuh upaya banding. "Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," katanya.

Aprilianto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu. Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap tiga tersangka lain yaitu Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan serta Sulistyo dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1,1 miliar.

Keempat terdakwa diketahui perkaranya di-split atau dipisahkan. Mahmudi dan Sahrul didakwa atas kepemilikan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi. SedangkanSulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement