REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapatkan sanksi pada 2012. Hal tersebut disampaikan Luphia Claudia Huae yang merupakan pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Pinangki pada Senin (30/11).
Claudia mengatakan ia memeriksa mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut secara etik saat foto Pinangki bersama Djoko Tjandra terkuak publik. Dari pemeriksaan itu, Claudia pun memeriksa rekam jejak Pinangki.
Claudia mengungkapkan hal itu ketika Jaksa KMS Roni menanyakan apakah rekam jejak Pinangki menunjukkan ia pernah dijatuhi hukuman disiplin. Claudia mengungkap Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun.
"Berdasarkan data yang ada di sistem ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata dia.