Senin 30 Nov 2020 17:18 WIB

Saksi: Pinangki Pernah Dapatkan Sanksi pada 2012

Saksi mengungkap Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan adik kandung terdakwa, Pungki Primarini sebagai saksi bersama empat saksi lainnya dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan adik kandung terdakwa, Pungki Primarini sebagai saksi bersama empat saksi lainnya dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapatkan sanksi pada 2012. Hal tersebut disampaikan Luphia Claudia Huae yang merupakan pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Pinangki pada Senin (30/11).

Claudia mengatakan ia memeriksa mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut secara etik saat foto Pinangki bersama Djoko Tjandra terkuak publik. Dari pemeriksaan itu, Claudia pun memeriksa rekam jejak Pinangki.

Baca Juga

Claudia mengungkapkan hal itu ketika Jaksa KMS Roni menanyakan apakah rekam jejak Pinangki menunjukkan ia pernah dijatuhi hukuman disiplin. Claudia mengungkap Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun.

"Berdasarkan data yang ada di sistem ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata dia.