Senin 30 Nov 2020 17:44 WIB

Ini Ketentuan Sekolah Tatap Muka di Papua Barat

Disdik papua Barat meneritkan edaran yang membuat enam ketentuan sekolah tatap muka.

Masker (ilustrasi). Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mengeluarkan ketentuan atau syarat teknis tentang sekolah tatap muka, yang akan dimulai pada Januari 2021.
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi). Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mengeluarkan ketentuan atau syarat teknis tentang sekolah tatap muka, yang akan dimulai pada Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mengeluarkan ketentuan atau syarat teknis tentang sekolah tatap. Sekolah tatap muka di Papua Barat akan dimulai pada Januari 2021.

"Kami di Papua Barat akan mengikuti keputusan bersama sejumlah menteri terkait kegiatan belajar mengajar tatap muka. Saat ini kami bersama sekolah sedang melakukan persiapan," ucap Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba di Manokwari, Senin (30/11).

Baca Juga

Dowansiba menyebutkan Disdik Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran dan sudah dikirim ke seluruh daerah di provinsi itu. Ada enam ketentuan dalam surat edaran itu yang wajib diperhatikan sekolah sebelum menggelar sekolah tatap muka.

"Pertama, sekolah wajib mengadakan pertemuan dengan orang tua atau komite sekolah. Harus ada persetujuan komite dan mereka harus dijelaskan tentang penerapan protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar," ucap Barnabas.

Belajar tatap muka tidak bisa dilaksanakan jika komite tidak setuju. Sekolah pun tidak diperbolehkan memaksakan untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.

Ketentuan kedua, lanjut Barnabas, sekolah wajib membuat berita acara dari hasil kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan bersama komite sekolah. Selain komite, pada poin ketiga, sekolah wajib pula melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Berikutnya sekolah wajib memberikan pengarahan kepada siswa atau peserta didik tentang protokol kesehatan.

Poin kelima sekolah harus membantu peserta didik untuk mengenal dan memahami peraturan atau tata tertib yang berlaku. "Poin ini penting karena mereka yang akan terlibat langsung dalam proses belajar dan penerapan protokol kesehatan," katanya

Selanjutnya poin terakhir, kata Barnabas, setiap guru dituntut mampu mengintegrasikan 3M 1T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) pada setiap bidang pelajaran. Hal itu untuk menumbuhkan karakter mereka.

Sesuai instruksi pusat, lanjut Barnabas, yang wajib menerapkan sekolah tatap muka adalah siswa kelas 12 SMA/SMK/MA, kelas 9 SMP, serta Kelas 6 SD. Mereka wajib karena menjelang ujian nasional. "Untuk kelas lain bisa menyesuaikan dengan mempertimbangkan persetujuan komite sekolah. Selain itu harus dilakukan secara bergiliran antara satu dengan dengan kelas yang lain," kata Barnabas Dowansiba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement