REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, masyarakat bisa menolak perintah tes Covid-19. Bahkan menurutnya, rekam medis pasien juga harus dihormati tanpa intervensi pembukaan data.
"Rekam medis kan milik pasien," ujar dia kepada Republika, Senin (30/11).
Hal itu menurutnya tidak berubah, baik di masa pandemi maupun tidak. Namun demikian, dirinya tak menampik ada beberapa UU yang merujuk pada regulasi menyoal itu di masa pandemi. UU menjabarkan tentang regulasi kerahasiaan, regulasi UU Karantina dan regulasi surveilans, serta lainnya.
"Tes (Covid-19), pengobatan, dan vaksinasi harus berdasarkan sukarela," katanya.