Senin 30 Nov 2020 18:28 WIB

Polisi Berharap Besok HRS dan Menantunya Penuhi Panggilan

Rencananya ada tiga orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tuan rumah akad nikah puterinya. Karena itu Polda berharap yang bersangkutan bisa hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (1/12) besok.

Rencananya ada tiga orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, kuasa hukum FPI, menantu HRS inisialnya HA, HRS dan satu orang panitia inisial HU yang hari ini tidak hadir. "Mudah-mudahan ketiga orang dan satu yang hari ini tidak bisa, mungkin bisa hadir besok memenuhi panggilan penyidik untuk kita harapkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Baca Juga

Selain itu, Yusri juga berharap sebagai warga negara Indonesia semuanya harus patuh terhadap hukum. Termasuk hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Disamping itu, mereka sebagai saksi dapat menyampaikan semua apa yang harus disampaikan sesuai kapasitasnya. "Kita warga negara Indonesia harus patuh terhadap hukum," harap Yusri.

Sementara pada pemeriksaan hari ini, menurut Yusri, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang, yaitu lain Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security. Sedangkan pada Ahad lalu, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang. Semua saksi diperiksa sejak kasus kerumunan massa di Petamburan dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Sejak ditingkatkan ke penyidikan kemudian kita mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut ke dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 di undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga di pasal 216 KUHP," terang Yusri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihak penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah puteri HRS. Maka dengan ditemukannya tindak pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga hari ini naik sidik," tegas Fadil Imran saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11) lalu.

Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut, pihak kepolisian memanggil tiga elemen. Di antaranya, elemen dari pemerintah daerah atau Pemda, elemen panitia penyelenggara dan juga elemen saksi tamu yang hadir pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu sendiri.

Namun dalam tahap penyidikan ini, Kapolda Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait. Untuk kabar HRS yang tengah dirawat di salah satu rumah sakit, Fadil memilih berprasangka baik saja.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk Diminta keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Fadil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement