REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Sebanyak 10 organisasi dan tiga individu di Selandia Baru dituntut regulator kesehatan dan keselamatan kerja negara tersebut, WorkSafe New Zealand. Mereka diduga mengabaikan kewajiban kesehatan serta keselamatan saat mengunjungi White Island yang memiliki gunung berapi aktif pada akhir 2019.
"Ini adalah peristiwa yang tak terduga (letusan gunung berapi), tapi itu tidak berarti tak terduga dan ada kewajiban operator untuk melindungi mereka yang berada dalam perawatan mereka," kata Kepala Eksekutif WorkSafe Phil Parkes pada Senin (30/11), dikutip laman CNN.
Masing-masing organisasi menghadapi ancaman denda maksimum 1,5 juta dolar Selandia Baru. Sementara individu terancam denda 300 ribu dolar Selandia Baru. Sejauh ini identitas para pihak tergugat belum dipublikasikan.
Parkes mengungkapkan, saat gunung berapi di White Island meletus pada Desember 2019, terdapat 47 orang di pulau tersebut. Mereka termasuk yang tengah berbulan madu dan liburan bersama keluarga.
Dia mengatakan para pengunjung pergi ke sana dengan harapan ada sistem untuk memastikan mereka pulang dengan selamat. "Itu adalah harapan yang masuk ke jantung budaya kesehatan dan keselamatan kami," ujar Parkes.
"Sebagai bangsa kita perlu melihat tragedi ini dan bertanya apakah kita benar-benar berbuat cukup untuk memastikan ibu, ayah, anak-anak, dan teman-teman kita pulang kepada kita dengan sehat dan aman di penghujung hari," kata Parkes.
Sebanyak 22 orang tewas saat gunung berapi di White Island meletus pada Desember 2019. Dua korban termasuk yang dilaporkan hilang dan dinyatakan meninggal.