REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengimbau Tempat Pemungutan Suara (TPS) diawasi aparat penegak hukum. Pengawasan aparat bertujuan mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang.
"TPS juga sebaiknya dilengkapi oleh pengawasan dari aparat keamanan supaya menjadi lebih tertib," ujar Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi saat diskusi daring, Senin (30/11).
Sejumlah peraturan terkait pelaksanaan pemungutan suara dalam kondisi pandemi Covid-19 memang sudah ditentukan. Akan tetapi, kata Sonny, kemungkinan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan akan terjadi di lapangan.
Misalnya saja, pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius menolak mencoblos surat suara di bilik khusus atau datang ke TPS tidak mengenakan masker. Sebab, Satgas Covid-19 pun tak memiliki kewenangan melakukan penindakan.
Ia meminta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta aparat keamanan mulai dari Satpol PP dan kepolisian setempat berkoordinasi dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti. Mereka juga harus bersinergi dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satgas Covid-19 di daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Hal lain yang perlu diantisipasi juga terkait pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit yang memiliki hak pilih. Termasuk pula pemilih yang sedang melakukan karantina mandiri karena terpapar Covid-19.
"Mitigasi apa saja yang harus dilakukan sehingga kita tidak kebingungan pada saat pelaksanaan, karena tidak mudah lho itu pelaksanaannya," kata Sonny.