Senin 30 Nov 2020 19:01 WIB

Pinangki Bisa Kirim Rp 500 Juta untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Pinangki mengirim Rp 100 juta sampai Rp 500 juta tiga atau enam bulan sekali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp 500 juta untuk kebutuhan rumah tangga. Uang itu dikirim 3 atau 6 bulan sekali.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).  Jaksa penuntut umum menghadirkan Pungki Primarini, adik kandung dari Pinangki. 

Baca Juga

Awalnya, Jaksa KMS Roni menanyakan kepada saksi terkait pekerjaan dan penghasilan Pinangki. Pungki mengatakan, kakaknya kerap mengirim uang mencapai ratusan juta rupiah. 

"Apakah pernah terdakwa mengirim uang ke rekening saudara," tanya Jaksa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya lima bulan atau tiga bulan sekali," kata Pungki. 

Lalu, Jaksa KMS Roni mengonfirmasi terkait nominal uang yang dikeluarkan Pinangki. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim mencapai nilai Rp 500 juta.

"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp 100 juta, paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Betul tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko (Budiharjo). Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.

Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.  Pungki juga mengatakan, ia membantu mengelola keuangan kakaknya. Dia menyebut, keperluan Pinangki dalam satu bulan bisa mencapai Rp 80 juta.

"Uang dari mana?" tanya Jaksa lagi. 

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," kata Pungki.

Pungki pun mengungkapkan jumlah gaji pembantu rumah tangga, baby sitter, supir, koki dan pembantu lainnya. Misalnya, gaji pembantu rumah tangga Rp 6,5 juta/bulan, gaji baby sitter Rp 7,5 juta/bulan, supir punya gaji Rp 5 juta/bulan ditambah uang makan Rp 3 juta, koki mendapat Rp 4,2 juta/bulan, penjaga rumah di Sentul Rp 3 juta, perawat bapak Pungki Rp 3,3 juta per bulan.

"Total Rp 70 juta, itu semua dari kakak saya," tambah Pungki.

"Apakah dibelikan mobil Mercedes E300 pada 2018?" tanya jaksa Roni.

"Itu pembelian 2017, harganya saya kurang tahu tapi mobil baru," kata Pungki.

Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain. Pungki juga mengaku pernah ikut kakaknya pergi ke Amerika Serikat 3 kali.

"Pergi ke Amerika Serikat untuk operasi sinus terdakwa dan cek kanker payudara," kata Pungki.

Pungki pun tidak tahu dari mana sumber uang Pinangki membiayai semua perjalanannya tersebut, termasuk perjalanan ke Singapura dan Kuala Lumpur. 

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra. Uang itu lalu ditukarkan ke mata uang rupiah dan ditransfer ke rekening Pungki yaitu sebesar 10 ribu dolar AS menjadi Rp147.130.000 pada 18 Mei 2020.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement