Selasa 01 Dec 2020 05:37 WIB

Persetujuan Tindakan & Rahasia Kedokteran Swab Test HRS

Tak boleh HRS dipaksa swab ulang karena alasan swab di rs swasta.

Red: Karta Raharja Ucu
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto: republika
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: DR. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H., Akademisi dan Praktisi Medikolegal

Sehubungan dengan adanya kehendak pihak-pihak tertentu yang meminta pemeriksaan swab (ulang) kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS), Penulis selaku Akademisi dan Praktisi Medikolegal terpanggil untuk menulis Persetujuan Tindakan dan Rahasia Kedokteran untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pihak-pihak terkait dan masyarakat luas.

Terkait persetujuan tindakan kedokteran. Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan, demikian bunyi Pasal 45 ayat (1) UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan dimuat ulang dalam Pasal 2 ayat (1) No.290/2008 Permenkes tentang Persetujuan

Tindakan.