REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Resmob Polda Metro kembali menangkap komplotan begal sepeda, terdiri dari enam tesangka. Tiga diantaranya sebagai pelaku begal sepeda berinisial F (22) AH (30), FH (30) dan sisanya berperan sebagai penadah hasil curian berinisial MM (36), SF (37), dan DRF (34). Sementara tersangka F terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur hingga tewas.
"Modusnya adalah dia melihat ada yang lengah sedang menggunakan ponsel dan kemudian melakukan perampasan atau pembegalan terhadap korban dan ini yang sering viral di media sosial,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
Menurut Yusri, pengungkapan komplotan begal sepeda ini berawal dari tiga laporan polisi, yang kemudian ditindaklanjuti. Dari keterangan awal komplotan ini sudah beraksi di tiga titik. Namun, satu tersangka berinisial F yang merupakan otak dari aksi setiap pembegalan tewas ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit," tutur Yusri.
Untuk kronologinya, Yusri menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 di depan Terminal Blok M Jakarta Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka F, AH dan FH. Saat beraksi mereka memepet korban yang sedang menggunakan sepeda, dan mengambil satu ponsel Samsung S10 warna dan di jual kepada tersangka MM.
Kemudian pada Sabtu tanggal 21 November 2020 para tersangka kembali beraksi, di depan Terminal Blok M Jakarta dengan modus yang sama. Para tersangka mengambil ponsel Samsung S20 yang kemudian dijual. Setelah itu para tersangka kembali beraksi pada Sabtu tanggal 28 November 2020 di depan MD Building Jl. Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh F, AH dan FH.
"Para tersangka mengambil satu unit Iphone 10 warna hitam milik korban
secara paksa yang disimpan dibadan para pesepeda, dan barang bukti masih ada dalam penguasaan para tersangka," terang Yusri.
Namun, hingga saat ini masih ada satu pelaku berinisial A yang masih dalam pengejaran polisi. Kemudian atas perbuatan mereka, tiga eksekutor dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.