REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan sopir taksi online dengan tersangka Habib Bahar bin Smith. Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
‘’Sudah dikirim (berkas) ke kejaksaan. Penyerahan berkas penyidikan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, Senin (30/11).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, kata Erdi, maka jaksa akan melakukan penelitian dan menelaah. Bila dianggap sudah lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimahan tahap kedua yaitu berkas dan tersangka ke Kejaksaan. Dalam perkara ini tersangka Habib Bahar dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Korbannya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Ini adalah kali kedua Bahar berurusan dengan penyidik Polda Jabar dalam kasus penganiayaan. Hanya saja kasus dugaan penganiayaan kali ini terjadi pada 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi, membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurut dia, dari hasil gelar perkara penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bahar yang kini berstatus terpidana sebagai tersangka.
Patoppoi mengatakan, setelah penetaan tersangka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM. Pasalnya saat ini tersangka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
‘’Penyidik akan melakukan koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk memeriksa tersangka yang kini ada di lapas,’’ ujar dia.
Penyidik Reskrimum Polda Jabar namun gagal memeriksa Habib Bahar Smith di Lapas Gunung Sindur, Senin (23/11). Tersangka menolak diperiksa polisi dan hanya mau memberikan keterangan saat sidang di pengadilan. ‘’Tersangka tidak mau dimintai keterangan oleh penyidik,’’ kata Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi.
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan adanya laoran kasus tersebut. Menurut dia, kasus yang disangkakan kepada kliennya berlangsung tahun 2018.
Pelapor, kata dia, bernama Andriansyah. Ia mengatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah diselesaikan melalui perdamaian kedua pihak. Bahkan, kata dia, surat perdamaian dan rekaman videanya masih ada.
‘’Ini kasus tahun 2018. Sudah ada perdamaian dengan pelapor. Ada bukti perdamaian dan pencabutan laporan, ada kompensasi pengobatan, kita punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai,’’ ujar dia dalam keterangannya.