Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo melihat barang bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) mendengarkan keterangan saksi mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) dan saksi selaku mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo (kanan) meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang saat jeda sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) dan saksi selaku mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo (kedua kiri) melihat barang bukti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi. (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah saksi diperiksa pada sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11)
Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Sidang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
sumber : Antara Foto
Advertisement