REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 tempat terdiri dari sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, langkah kebijakan melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 sempat menimbulkan gejolak di masyarakat. KPU kemudian mengeluarkan aturan khusus untuk setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan, disesuaikan dengan situasi kenormalan baru.
Pemerintah pun mendukung setiap langkah penyesuaian dalam tahapan Pemilihan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah segala-galanya untuk itu pelaksanaan Pemilihan Serentak. Penerapan protokol kesehatan yang ketat juga menjaga kualitas dan kedewasaan demokrasi,” ujar Bambang dalam siaran persnya.
Tugas Kominfo, lanjutnya adalah menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan pembangunan daerahnya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Tugas ini dapat terwujud jika didukung oleh berbagai stakeholder, atau mitra strategi termasuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra Kominfo dalam sosialisasi Pemilihan Serentak 2020.
“Masyarakat dituntut untuk tetap cerdas memilih siapa yang akan memimpin di masa depan. Disamping tuntutan lain yang tidak kalah krusial yakni untuk tetap menjaga iklim damai sepanjang berlangsungnya pesta demokrasi. Pemilih cerdas, pemilih sehat, dan pemilih damai menjadi pesan kunci Pemilihan Serentak tahun 2020,” ujarnya.
Harapannya, lanjut Bambang semangat para pegiat KIM sebagai pilar terdepan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dapat terus terpelihara. Menurutnya, ajakan kepada masyarakat untuk optimis, bahwa suara tidak akan sia-sia, dapat lebih mudah diterima jika disampaikan oleh orang yang tepat dan cara yang tepat.
“Kemasan konten yang menarik menjadi strategi yang efektif di era pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi saat ini,” terangnya.
Terkait pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi Pemilihan Serentak, KPU selaku penyelenggara Pemilihan telah melakukan penyebaran konten sosialisasi secara masif di seluruh media sosial official KPU RI dan daerah. “Kami sudah mengoptimalkan hampir 99 persen medsos yang ada untuk sosialisasi semua regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara. Termasuk kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana di lapangan,” kata Deputi Dukungan Teknis KPU, Eberta Kawima.
Polri pun selaku pihak keamanan tidak mau ketinggalan dalam pemanfaatan media sosial. Polri berusaha keras meyakinkan masyarakat akan terjaminnya keamanan Pemilihan demi terwujudnya target partisipasi masyarakat dan kekondusifan jalannya Pemilihan.
“Polri sangat mengikuti perkembangan, lewat media sosial Polri menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Serentak. Ada diskusi dan workshop mengundang para Kabid Humas seluruh Indonesia untuk menjelaskan persiapan Pemilihan. Ini pertaruhan negara dalam penyelenggaraan negara. Kami Polri, dibantu TNI siap mengamankan pelaksanaan Pemilihan ini. Warga tidak usah takut, pelaksanaan ini akan berjalan aman dan lancar,” kata Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Tjahyono Saputro.
Sementara, para lembaga terkait seperti Kominfo, KPU dan Polri didorong untuk mampu mengoptimalkan media sosial dengan tepat sasaran, sesuai dengan konten dan target sasaran audience yang ingin diraih. “Pengguna medsos mayoritas milenial dan gen z ini adalah pemilih pemula. Sehingga penggunaan medsos itu sangat efektif (dalam sosialisasi Pemilihan Serentak 2020). Banyak hal yang bisa dibuat sebagai konten, misalnya, retweet dan share kontan resmi regulator. Jangan lupa memakai hashtag supaya gampang dicari orang,” ujar Praktisi Media Sosial, Wicaksono.